Selamat datang di blog kami …
Blog kami berisi salah satu materi yang ada pada mata kuliah EPTIK
( Etika Profesi Teknologi & Informasi ) yaitu…..
” INFRINGEMENT OF PRIVACY ” .. Selamat membaca!
Selamat datang di blog kami …
Blog kami berisi salah satu materi yang ada pada mata kuliah EPTIK
( Etika Profesi Teknologi & Informasi ) yaitu…..
” INFRINGEMENT OF PRIVACY ” .. Selamat membaca!
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Blog……………………..………………………………………..
2.1.1 Langkah Pembuatan Blog.…………………………..
2.1.2 Alamat & Tampilan akhir dari Blog…..………………..
2.2 Cyber Crime………………………………………………………………..
2.3 Infringement of Privacy (Pelanggaran Privasi)………………….
2.3.1 Penjelasan Materi…………………………………………………
2.3.2 Media Masa & Infotaiment………………………………….
2.3.3 Faktor penyebab terjadinya Pelanggaran Privasi……..
2.3.4 Solusi pencegahan Pelanggaran Privasi………………….
2.3.5 UU Infringement of Privacy………………………………….
2.3.6 Analisa Kasus…………………………………………………….
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………..
3.2 Saran…………………….…………………………………………
3.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
3.2 Saran
Diharapkan dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Blog
Blog singkatan dari Web log adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama),meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com yang dimiliki oleh Pyra Labs sebelum akhirnya diakusisi oleh Google pada akhir tahun 2002.Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam mulai dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan.Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis.Banyak juga blog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga blog yang bersifat sebaliknya (non-interaktif).
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat blog, atau secara total merupakan kumpulan blog sering disebuts ebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul untuk beberapa subyek atau sangat controversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstorm atau badai blog.
2.1.1 Langkah Pembuatan Blog
Berikut adalah langkah-langkah dari pembuatan blog melalui WordPress, yaitu :
2.1.2 Alamat & Tampilan akhir dari Blog
eptik8bsi.wordpress.com
2.2 Cyber Crime
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti Cyber crime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah Cyber crime. Apa itu Cyber crime?Cyber Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Adapun klasifikasi dari cybercrime yaitu :
2.3 Infringement of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
2.3.1 Media Masa & Infotainment
Media Masa & Infotainment adalah sarana yang mendukung terjadinya pelanggaran privasi baik untuk kalangan masyarakat umum atau pun selebritis.
Media Masa memiliki fungsi yang sangat penting untuk perkembangan masyarakat. Fungsi media adalah sebagai wadah penyampaian informasi mengenai berita apapun yang sedang terjadi. Berita-berita yang disajikanpun terdiri dari berbagai macam topik yang beragam mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain. Masyarakat menjadi sangat dimudahkan dengan keberadaan media, dalam hal ini mereka menjadi lebih mudah untuk mengetahui berbagai macam kejadian yang ada di luar sana hanya dengan mengkonsumsi suatu media tanpa harus melihat langsung kejadian tersebut. Perilaku masyarakarat yang gemar dalam mengkonsumsi media, tentunya akan memberikan suatu dampak tersendiri bagi masyarakat tersebut. Dalam hal ini dapat dipastikan, kegiatan mengkonsumsi media ini secara tidak langsung akan mempengaruhi perilaku sosial masyarakat.
Sejarah Infotainment di Indonesia dalam keterangan salah seorang wartawan “Minggu Pagi” yaitu Bp A B Pras, dimulai pada tahun 1929. Pada tahun itu sudah terbit media yang menyajikan tulisan-tulisan tentang Pemberitaan infotainment dalam era tersebut terus berkembang hingga sekarang, bahkan dunia film serta artis-artis, yaitu Doenia Film, Majalah ini terbit di Jakarta. di era sekarang ini kita dapat melihat bermacam-macam infotainment baik dalam produk media cetak, maupun dalam media elektronik. Pemberitaan infotainment yang banyak dikupas oleh media massa yaitu diantaranya adalah kasus perceraian, kasus perselingkuhan, dan kasus-kasus yang lainnya yang ada dalam kehidupan pribadi para selebritis.Jika kita merujuk pada salah satu fungsi pers, maka banyak isi tayangan infotainment sangat bertentangan dengan nilai-nilai education (pendidikan). Jika masyarakat tidak siap bersikap dewasa dan menganggapnya sebagai sekadar bagian dari dunia hiburan, fenomena itu memang bisa berbahaya, sebab dari sanalah para remaja gampang menemukan contoh dan ‘keteladanan’ yang bersifat negatif.
2.3.2 Faktor penyebab terjadinya Pelanggaran Privasi
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
2.3.3 Solusi pencegahan Pelanggaran Privasi
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
2.3.4 UU Infringement of Privacy (Pelanggaran Privasi)
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elecktronic, Infrengement Of Privacy tercantum dalam Pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1) Kecuali yang di tentukan lain oleh peraturan Perundang-undangan, Pengguna setiap informasi melalui media electronik yang menyangkut data pribadi seseroang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayat-ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Maksud dari Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan Tekhnologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
2) Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
3) Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
2.3.5 Analisa Kasus
Foto topless salah satu personel duo serigala, Pamela Safitri beredar di Dunia maya. Pamela dengan tegas membantah bila foto yang beredar tersebut asli. Menurutnya foto tersebut merupakan editan orang yang tidak bertanggung jawab.Foto topless pamela yang menyebar di dunia maya aslinya adalah foto seksi pamela yang diunggahnya di salah satu media sosial pada saat ia melakukan sesi foto pribadinya yang kemudian telah di edit oleh orang lain dan menyebarkan nya .
2.3.6 Tanggapan kelompok mengenai kasus tersebut
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.
Tujuan Penulisan makalah ini adalah :
1.3 Batasan Masalah
Makalah ini membahas tentang Cyber Crime, pengertian Infringement of Privacy, faktor penyebab Infringement of Privacy, Analisa Kasus dan Solusi dari Infringement of Privacy.
Tiada kata yang pantas kami ucapkan terkecuali syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kami dalam menyusun dan menyelesaikan makalah ini.
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi persyaratan Mata Kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI. Selain itu,isi makalah dapat dijadikan pembelajaran dan pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada kepada
Kami sangat menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna terutama mengenai masalah dalam penyampaian bahasa dan struktur isi makalah ini. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin
Bogor, 10 Juni 2015
Penyusun